Ketika social media sudah menjadi keseharian untuk kebanyakan orang, termasuk para fotografer, foto dan kehidupan dalam gambar bisa dengan mudah dibagi dengan teman-teman dan keluarga yang ada di tempat jauh. Untuk mereka yang memotret sebagai pekerjaan, social media seperti facebook, twitter, flickr, tumblr, blog dan semacamnya adalah tempat yang bagus untuk berpromosi dan mendapatkan ekspos. Tapi, mereka juga seharusnya tahu bahwa internet adalah tempat yang sangat rentan bila menyentuh wilayah hak cipta. File apapun, termasuk foto, bisa dengan mudah berpindah tangan, digandakan, dan tersebar.
Seorang kenalan saya, yang kebetulan adalah fotografer stock photo, memutuskan untuk tidak lagi memasang foto-foto hasil karyanya di social media setelah beberapa kali idenya dibajak dan fotonya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sekarang dia hanya mengunggah foto-foto profesionalnya untuk website stock photo. Kemudian kita bisa belajar dari pengalamannya, bahwa ada tempat-tempat dimana kita harus memisahkan data profesional dari profil pribadi.
Kebanyakan dari kita, yang mungkin tidak terlalu perduli untuk membaca Terms of Service atau Ketentuan Yang Berlaku di tiap social media yang kita gunakan, seharusnya tidak perlu terkejut bila suatu hari menemukan hasil karya kita atau foto-foto pribadi kita tiba-tiba muncul di tempat lain dengan judul berbeda dan digunakan untuk kepentingan yang sama sekali tidak kita setujui atau bahkan diakui sebagai milik orang lain. Toh kita sudah secara umum “menyetujui” pembebasan foto-foto yang kita post untuk disebar dan dilihat orang banyak saat mencontreng kotak “I agree” atau “saya setuju” di awal penggunaan social media.
Sekarang sudah saatnya kita jadi fotografer yang lebih pintar di dunia yang serba digital dan praktis ini. Ada empat hal yang kamu harus tahu tentang bagaimana melindungi foto-foto yang kamu post di internet dan social media:
Gunakan watermark di setiap foto yang kamu pasang secara online. Ini bisa dengan mudah kamu lakukan. Fotonela sudah pernah memberi panduan tentang melakukan ini. Watermark bukan hanya sekedar “ciri khas” tapi juga pelindung hak cipta yang ampuh jika kamu tahu bagaimana meletakkannya dengan benar di fotomu.
Tambahkan kode “nopin” di website atau blog-mu. Pinterest menyediakan kode “nopin” yang bisa kamu tambahkan ke meta tags website untuk mencegah siapapun men-tag foto di website atau blog-mu. Tapi ini hanya bisa digunakan jika kamu tahu bagaimana mengedit HTML di website yang kamu gunakan. Jika blog, maka tergantung pada authoring tool yang disediakan layanan blog yang kamu gunakan. WordPress bisa menggunakan kode ini.
Untuk menambahkan nopin, ketik:
<meta name="pinterest" content="nopin" />
di bagian atas halaman website.
Jika kamu menggunakan flickr, aktifkan kode Do Not Pin dari Pinterest.
Jika kamu menggunakan flickr, aktifkan kode Do Not Pin dari Pinterest.
Non-aktifkan ‘Klik Kanan’ pada foto. Cara termudah untuk mencuri foto adalah dengan mengklik-kanan dan mendownloadnya ke komputer. Tapi, ada kode Javascript yang, kalau kamu cukup paham tentang HTML, bisa ditambahkan di akhir halaman web yang akan memunculkan pesan error ‘Right Click Disabled on Images’ atau semacamnya. Kamu bisa cari kode-nya melalui website Dynamic Drive.
Luangkan waktu 15 menit untuk membaca Terms of Service dari social network yang kamu gunakan. Umumnya, dan mungkn 90% dari pengguna social media, malas dan tidak pernah membaca ToS. Mereka akan langsung saja setuju karena ingin cepat-cepat menggunakan layanan yang disediakan. Padahal ini sangat penting untuk dipahami. Isinya adalah ketentuan-ketentuan hukum, hak, dan perijinan tentang apa yang kamu post di social media tersebut. Mungkin terdengar sepele dan biasa saja, tapi akan ada saatnya kamu menyesal karena tidak membacanya. Sekarang hampir semua soc-med menyediakan ToS dalam banyak bahasa termasuk Bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membacanya lagi.